Sentra Darussa'adah di Aceh Besar

20-03-2025
Sentra Darussa'adah merupakan
Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di bawah
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang memberikan layanan sosial bagi
seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui program Asistensi
Rehabilitasi Sosial (Atensi). Pada
tahun 2007-2012 berdasarkan SK Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dep.
Sos RI berdiri sebagai Rumah Sejahtera Darussa'adah Aceh. Lalu Tahun 2013-2018
berdasarkan hukum permensos no. 23 th. 2012 tentang SOTK PSAA Darussa'adah Aceh
sebagai PSSA Darussa'adah Aceh. Tahun 2019 berubah nama menjadi LRSAMPK
Darussa'adah di Aceh berdasarkan hukum Permensos No. 17 th 2018 tentang OTK UPT
di lingkungan Dit. RSA
Wilayah Kerja
Aceh
Sumatera Utara
- Kota Banda
Aceh
- Kota Binjai
- Kota Sabang
- Kabupaten Langkat.
- Kota Lhokseumawe,
- Kabupaten Aceh Barat,
- Kabupaten Simeulue,
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Jaya,
- Kabupaten Aceh Besar,
- Kabupaten Pidie,
- Kabupaten Bireuen,
- Kabupaten Aceh Utara,
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Aceh Tengah
Jenis Layanan :
ATENSI
Residensial dan komunitas untuk kloter berhadapan dengan hukum, anak, penyandang disabilitas,
lanjut usia, kelompok rentan
Layanan Kesehatan
Terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental
spiritual dan layanan kesehatan umum
Pembinaan Kewirausahaan
Cafe Darussa'adah, Budidaya Madu Darussa'adah,
pertanian jambu biji, tanaman hias aglonema, sayur-sayuran, perikanan dan keterampilan membatik
Sentra Darussa'adah merupakan Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang memberikan layanan sosial bagi seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi). Pada tahun 2007-2012 berdasarkan SK Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dep. Sos RI berdiri sebagai Rumah Sejahtera Darussa'adah Aceh. Lalu Tahun 2013-2018 berdasarkan hukum permensos no. 23 th. 2012 tentang SOTK PSAA Darussa'adah Aceh sebagai PSSA Darussa'adah Aceh. Tahun 2019 berubah nama menjadi LRSAMPK Darussa'adah di Aceh berdasarkan hukum Permensos No. 17 th 2018 tentang OTK UPT di lingkungan Dit. RSA
Wilayah Kerja
Aceh Sumatera Utara
- Kota Banda Aceh - Kota Binjai
- Kota Sabang - Kabupaten Langkat.
- Kota Lhokseumawe,
- Kabupaten Aceh Barat,
- Kabupaten Simeulue,
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Jaya,
- Kabupaten Aceh Besar,
- Kabupaten Pidie,
- Kabupaten Bireuen,
- Kabupaten Aceh Utara,
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Aceh Tengah
Jenis Layanan :
ATENSI
Residensial dan komunitas untuk kloter berhadapan dengan hukum, anak, penyandang disabilitas,
lanjut usia, kelompok rentan
Layanan Kesehatan
Terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental
spiritual dan layanan kesehatan umum
Pembinaan Kewirausahaan
Cafe Darussa'adah, Budidaya Madu Darussa'adah,
pertanian jambu biji, tanaman hias aglonema, sayur-sayuran, perikanan dan keterampilan membatik