Sentra Dharma Guna di Bengkulu

20-03-2025
Sentra Dharma Guna Bengkulu merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Setingkat Eselon 3 di bawah Kementerian Sosial yang berlokasi di Jalan Raden Patah No.45 , Bengkulu, 38211
Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Sebelumnya sebagai Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Mental Eks Psikotik (PRPCMP) sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI No.6/HUK/1989. Kemudian berganti nama menjadi Panti Sosial Bina Laras “Dharma Guna” Bengkulu Kepmensos RI No. 22/HUK/1995 langsung dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Departemen Sosial RI dengan jangkauan wilayah pelayanan seluruh provinsi di Sumatera. Pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Menteri Sosia;l No. 18 tahun 2018 berganti nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Dharma Guna” di Bengkulu. Pada tahun 2022, berdasarkan Permensos No. 3 tahun 2022 berubah menjadi Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Wilayah Kerja Sentra Dharma Guna Bengkulu ada di Provinsi Bengkulu (9 kabupaten) dan Provinsi Sumatera Selatan (1 kabupaten)
Provinsi Bengkulu- Kota Bengkulu- Kab. Bengkulu Tengah- Kab. Mukomuko- Kab Rejang Lebong- Kab. Kepahiang- Kab. Bengkulu Selatan- Kab. Seluma- Kab Bengkulu Utara- Kab. Kaur
Provinsi Sumatera Selatan- Kota Lubuk Linggau
Jenis Layanan yang diberikan oleh Sentra Dharma Guna Bengkulu :
1. Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial 2. Vokasional(Perikanan, Perkebunan, Hidroponik, Membatik, Menjahit, SKA, ayam pertelor, bank sampah)
3. Residensial(Seleksi dan Penerimaan Pemerlu Atensi Sosial (PAS), Permakanan PAS, Pengasramaan untuk PAS, Terapi fisik, mental, psikososial, vokasional)
4. Layanan Klinik Pratama (Pemeriksaan kesehatan umum, layanan fisioterapi, layanan terapi okupasi, layanan terapi wicara)
5. Respon Kasus
Produk Produk yang di
Info Media Sosial dan Kontak yang dapat dihubungi :
Sentra Dharma Guna Bengkulu merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Setingkat Eselon 3 di bawah Kementerian Sosial yang berlokasi di Jalan Raden Patah No.45 , Bengkulu, 38211
Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Sebelumnya sebagai Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Mental Eks Psikotik (PRPCMP) sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI No.6/HUK/1989. Kemudian berganti nama menjadi Panti Sosial Bina Laras “Dharma Guna” Bengkulu Kepmensos RI No. 22/HUK/1995 langsung dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Departemen Sosial RI dengan jangkauan wilayah pelayanan seluruh provinsi di Sumatera. Pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Menteri Sosia;l No. 18 tahun 2018 berganti nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Dharma Guna” di Bengkulu. Pada tahun 2022, berdasarkan Permensos No. 3 tahun 2022 berubah menjadi Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Wilayah Kerja Sentra Dharma Guna Bengkulu ada di Provinsi Bengkulu (9 kabupaten) dan Provinsi Sumatera Selatan (1 kabupaten)
Provinsi Bengkulu
- Kota Bengkulu
- Kab. Bengkulu Tengah
- Kab. Mukomuko
- Kab Rejang Lebong
- Kab. Kepahiang
- Kab. Bengkulu Selatan
- Kab. Seluma
- Kab Bengkulu Utara
- Kab. Kaur
Provinsi Sumatera Selatan
- Kota Lubuk Linggau
Jenis Layanan yang diberikan oleh Sentra Dharma Guna Bengkulu :
1. Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial
2. Vokasional
(Perikanan, Perkebunan, Hidroponik, Membatik, Menjahit, SKA, ayam pertelor, bank sampah)
3. Residensial
(Seleksi dan Penerimaan Pemerlu Atensi Sosial (PAS), Permakanan PAS, Pengasramaan untuk PAS, Terapi fisik, mental, psikososial, vokasional)
4. Layanan Klinik Pratama (Pemeriksaan kesehatan umum, layanan fisioterapi, layanan terapi okupasi, layanan terapi wicara)
5. Respon Kasus
Produk Produk yang di
Info Media Sosial dan Kontak yang dapat dihubungi :