Sentra Efata di Kupang

10-04-2025
Sentra Efata di Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Sentra Efata di Kupang beralamat di Jl Timor Raya Km 36 Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang, Provinsi NTT
Sentra Efata Kupang merupakan gabungan dari dua Panti Sosial
yaitu PSBR Naibonat dan PSBRW Efata. PSBR Naibonat Didirikan pada tahun 1979
sebagai Sasana Penyantunan Anak (SPA), lembaga tersebut berubah menjadi Panti
Sosial Bina Remaja (PSBR) pada 1994 dan kemudian menjadi BRSAMPK (Balai
Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) pada 2019.
Sedangkan PSBRW Efata (Panti Sosial Bina Remaja Rungu Wicara)
didirikan pada tahun 1994 untuk membantu individu dengan disabilitas rungu.
Pada tahun 2019, lembaga tersebut berganti nama menjadi BRSPDSRW (Balai
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara) dengan fokus
yang lebih tajam pada rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas sensorik.
Pada tahun 2022 terbit Peraturan Menteri Sosial Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, PSBR Naibonat dan PSBRW
Efata dirubah menjadi Sentra Efata di Kupang
Wilayah Kerja Sentra Efata
Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari 22 Kab/Kota
Jenis Layanan
A. Residensial :
1. Pelatihan Vokasional dan Kewirausahaan
2. Kegiatan Bimbingan Mental & Spiritual.
3. Kegiatan Bimbingan Sosial.
4. Kegiatan Pemenuhan Hidup Layak
5. Pendampingan
Terapi Wicara
6. Kegiatan Belajar Calistung bagi PD Rungu Wicara
7. Kegiatan Psikotes
8. Pemeriksaan Kesehatan bagi Penerima Manfaat.
B. Non-Residensial :
1. Respon Kasus
2. Penyaluran Bantuan Atensi
Kontak Pengaduan :
0811-3851-1234
Media Sosial
Facebook : Sentra Efata Di Kupang
Instagram : sentra_efata
Youtube : Sentra Efata Kupang
Tiktok : @sentraefata
Hasil Karya :
Sentra Efata Kupang merupakan gabungan dari dua Panti Sosial yaitu PSBR Naibonat dan PSBRW Efata. PSBR Naibonat Didirikan pada tahun 1979 sebagai Sasana Penyantunan Anak (SPA), lembaga tersebut berubah menjadi Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) pada 1994 dan kemudian menjadi BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) pada 2019.
Sedangkan PSBRW Efata (Panti Sosial Bina Remaja Rungu Wicara) didirikan pada tahun 1994 untuk membantu individu dengan disabilitas rungu. Pada tahun 2019, lembaga tersebut berganti nama menjadi BRSPDSRW (Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara) dengan fokus yang lebih tajam pada rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas sensorik.
Pada tahun 2022 terbit Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, PSBR Naibonat dan PSBRW Efata dirubah menjadi Sentra Efata di Kupang
Wilayah Kerja Sentra Efata
Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari 22 Kab/Kota
Jenis Layanan
A. Residensial :
1. Pelatihan Vokasional dan Kewirausahaan
2. Kegiatan Bimbingan Mental & Spiritual.
3. Kegiatan Bimbingan Sosial.
4. Kegiatan Pemenuhan Hidup Layak
5. Pendampingan Terapi Wicara
6. Kegiatan Belajar Calistung bagi PD Rungu Wicara
7. Kegiatan Psikotes
8. Pemeriksaan Kesehatan bagi Penerima Manfaat.
B. Non-Residensial :
1. Respon Kasus
2. Penyaluran Bantuan Atensi
Kontak Pengaduan :
0811-3851-1234
Media Sosial
Facebook : Sentra Efata Di Kupang
Instagram : sentra_efata
Youtube : Sentra Efata Kupang
Tiktok : @sentraefata
Hasil Karya :