Sentra Insyaf di Medan

10-04-2025
Sentra Insyaf di Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi langsung Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang berada Provinsi Sumatera Utara. Sentra Insyaf beralamat di JL. Berdikari No. 37 Desa Lau Bekeri, Kec. Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20354
Sejarah
Berawal pada tahun 1970
dilaksanakan rapat koordinasi Pemda Tk. I Sumatera Utara, salah satu hasil
rapat tersebut yakni mendirikan Panti Sosial bagi Anak Nakal dan Korban
Narkotika (PRS ANKN)
Pada Tahun 1994 terbit Surat
Keputusan Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI
nomor 06/KEP/BRS/IV/1994, tanggal 26 April1994 berubah nama menjadi Panti
Sosial Pamardi Putra.
Pada tanggal 23 Januari 2008 terbit
Surat Keputusan Menteri Sosial No. 09/HUK/2008 tentang Pemindahan Lokasi Panti Sosial
Pamardi Putra “Insyaf” ke Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru – Deli Serdang
Berdasarkan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 16 Tahun 2018, PSPP “Insyaf” Medan berubah menjadi Balai
Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (BRSKPN) “Insyaf” di Medan
Pelaksanaan Kebijakan Baru berdasarkan
Permensos RI 7/2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, serta perubahanya
pada Permensos RI 7/2022 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, UPT memiliki
peran multifungsi dan multi layanan dan perubahan jangkauan Pelayanan
Pada Tahun 2022 terbit Peraturan
Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. BRSKPN
“Insyaf” di Medan berubah Nama menjadi Sentra “Insyaf” di Medan dengan
menerapkan Multifungsi layanan.
Wilayah kerja :
Provinsi Sumatera Utara
● Kabupaten Deli Serdang
● Kabupaten Tapanuli Utara
● Kabupaten Tapanuli Tengah
● Kabupaten Tapanuli Selatan
● Kabupaten Nias Selatan
● Kota Sibolga
● Kota Padangsidimpuan
● Kota Gunungsitoli
● Kabupaten Humbang Hasundutan
● Kabupaten Pakpak Bharat
● Kabupaten Dairi
● Kabupaten Nias
● Kabupaten Nias Utara
● Kabupaten Nias Barat
Provinsi Aceh
● Kota Langsa
● Kabupaten Aceh Tamiang
● Kabupaten Aceh Timur
● Kabupaten Gayo Lues
Jenis Layanan :
a. Layanan berbasis residential, yang meliputi :
- Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (KPN)
- Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM)
- Pendampingan, perawatan dan pengasuhan pada kelompok rentan, lansia dan anak
- Pelatihan vokasional
- Terapi (fisik, mental spiritual, psikososial dan kesehatan)
b. Layanan berbasis komunitas, yang meliputi :
- Penyaluran bantuan ATENSI bagi korban bencana dan kedaruratan, penyandang disabilitas, lansia dan anak.
c. Layanan berbasis keluarga
- Family Support Group (FSG)
- Respon kasus
- Perawatan dan perlindungan alternatif berbasis keluarga lainnya seperti keluarga asuh
Kontak Sentra Insyaf
Kontak : No telepon : 0811 6700 417
Email : [email protected]
Facebook : SentraInsyaf
Instagram : Sentrainsyaf
Youtube : SentraInsyaf
Twitter : sentrainsyaf
Tiktok : sentrainsyaf_medan
Hasil Karya





Berawal pada tahun 1970 dilaksanakan rapat koordinasi Pemda Tk. I Sumatera Utara, salah satu hasil rapat tersebut yakni mendirikan Panti Sosial bagi Anak Nakal dan Korban Narkotika (PRS ANKN)
Pada Tahun 1994 terbit Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI nomor 06/KEP/BRS/IV/1994, tanggal 26 April1994 berubah nama menjadi Panti Sosial Pamardi Putra.
Pada tanggal 23 Januari 2008 terbit Surat Keputusan Menteri Sosial No. 09/HUK/2008 tentang Pemindahan Lokasi Panti Sosial Pamardi Putra “Insyaf” ke Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru – Deli Serdang
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018, PSPP “Insyaf” Medan berubah menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (BRSKPN) “Insyaf” di Medan
Pelaksanaan Kebijakan Baru berdasarkan Permensos RI 7/2021 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, serta perubahanya pada Permensos RI 7/2022 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, UPT memiliki peran multifungsi dan multi layanan dan perubahan jangkauan Pelayanan
Pada Tahun 2022 terbit Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. BRSKPN “Insyaf” di Medan berubah Nama menjadi Sentra “Insyaf” di Medan dengan menerapkan Multifungsi layanan.
Wilayah kerja :
Provinsi Sumatera Utara
● Kabupaten Deli Serdang
● Kabupaten Tapanuli Utara
● Kabupaten Tapanuli Tengah
● Kabupaten Tapanuli Selatan
● Kabupaten Nias Selatan
● Kota Sibolga
● Kota Padangsidimpuan
● Kota Gunungsitoli
● Kabupaten Humbang Hasundutan
● Kabupaten Pakpak Bharat
● Kabupaten Dairi
● Kabupaten Nias
● Kabupaten Nias Utara
● Kabupaten Nias Barat
Provinsi Aceh
● Kota Langsa
● Kabupaten Aceh Tamiang
● Kabupaten Aceh Timur
● Kabupaten Gayo Lues
Jenis Layanan :
a. Layanan berbasis residential, yang meliputi :
- Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (KPN)
- Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM)
- Pendampingan, perawatan dan pengasuhan pada kelompok rentan, lansia dan anak
- Pelatihan vokasional
- Terapi (fisik, mental spiritual, psikososial dan kesehatan)
b. Layanan berbasis komunitas, yang meliputi :
- Penyaluran bantuan ATENSI bagi korban bencana dan kedaruratan, penyandang disabilitas, lansia dan anak.
c. Layanan berbasis keluarga
- Family Support Group (FSG)
- Respon kasus
- Perawatan dan perlindungan alternatif berbasis keluarga lainnya seperti keluarga asuh
Kontak Sentra Insyaf
Kontak : No telepon : 0811 6700 417
Email : [email protected]
Facebook : SentraInsyaf
Instagram : Sentrainsyaf
Youtube : SentraInsyaf
Twitter : sentrainsyaf
Tiktok : sentrainsyaf_medan