Sentra Margo Laras di Pati

Foto
10-04-2025
 

Sentra Margo Laras Pati merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi langsung Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang berada di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Sejarah panjang Sentra Margo Laras Pati dimulai pada pendiriannya pada 1 November 1979 sebagai bagian dari proyek kesejahteraan sosial di Jawa Tengah, yang dibentuk oleh Departemen Sosial RI melalui Kepmensos No. 41/HUK/1979. Awalnya, pada 1981, lembaga ini berfungsi sebagai Panti Asuhan (PA) Fajar Harapan, dengan fokus pada kesejahteraan anak dan keluarga. Kemudian berkembang menjadi Panti Karya Taruna (PKT), mendukung anak putus sekolah usia 1521 dan membentuk unit konsultasi kesejahteraan keluarga.

Pada 1986, lembaga ini resmi menjadi Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Tunas Bangsa Pati, yang memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi anak tanpa asuhan orang tua. Namun, pada 2017, fokusnya beralih ke penyandang disabilitas mental, sehingga berganti nama menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (PRSPDM) Margo Laras melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 16 tahun 2016. Nama "Margo Laras" melambangkan keselarasan antara kondisi fisik, mental, dan psikososial.

Pada 2019, nomenklaturnya kembali berubah menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Margo Laras. Kemudian, pada 2022, lembaga ini menjadi Sentra Margo Laras, yang menawarkan layanan multilayanan, tidak hanya untuk residensial penyandang disabilitas mental, tetapi juga untuk PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di wilayah jangkauannya.


Wilayah Kerja Sentra Margo Laras Pati

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Demak

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Rembang

Kabupaten Blora

Kabupaten Tuban

Kabupaten Gresik

Kabupaten Sidoarjo

Kota Mojokerto

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Madiun

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Lamongan


Jenis Layanan

Sentra Margo Laras Pati menyediakan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental serta kelompok lain yang memerlukan dukungan sosial. Program ATENSI mengintegrasikan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial untuk menciptakan rehabilitasi sosial yang lebih dinamis dan komplementer.

ATENSI mencakup tujuh aspek layanan utama, yaitu:

1. Pemenuhan kebutuhan hidup layak – Menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan akses kesehatan bagi penerima manfaat agar mereka memiliki kondisi hidup yang layak.

2. Perawatan dan pengasuhan sosial – Memberikan pendampingan serta layanan kesehatan fisik dan mental guna meningkatkan keberfungsian sosial penerima manfaat.

3. Terapi fisik, psikososial, dan mental spiritual – Meliputi rehabilitasi fisik, terapi psikososial seperti Cognitive Behavior Therapy (CBT) dan pelatihan keterampilan sosial, serta terapi mental spiritual berbasis nilai moral dan agama untuk keseimbangan jiwa.

4. Dukungan keluarga – Memfasilitasi kolaborasi antara penerima manfaat dan keluarganya untuk pemulihan kondisi sosial serta reintegrasi ke dalam lingkungan.

5. Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan – Memberikan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan guna membantu penerima manfaat memperoleh kemandirian ekonomi.

6. Bantuan sosial dan asistensi sosial – Memberikan barang atau jasa yang mendukung peningkatan keterampilan dan taraf hidup penerima manfaat.

7. Dukungan aksesibilitas – Memastikan kemudahan akses layanan dan fasilitas bagi penerima manfaat sesuai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Layanan yang diberikan bersifat multilayanan, mencakup:

1. Berbasis keluarga – Fokus pada penguatan kemandirian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui pendampingan sosial, perawatan home care, serta pemberdayaan dengan bantuan ATENSI.

2. Berbasis komunitas – Memberikan dukungan di lingkungan masyarakat untuk berbagai sasaran, mulai dari individu hingga komunitas, serta pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) agar mampu berinovasi dan mendapatkan akreditasi.

3. Berbasis residensial – Menyediakan rehabilitasi sosial bagi penerima manfaat di Sentra, termasuk layanan terapi psikososial serta pembekalan keterampilan kewirausahaan untuk ekonomi produktif.

Pendekatan ini memastikan penerima manfaat tidak hanya mendapatkan perawatan dan perlindungan, tetapi juga memperoleh keterampilan dan dukungan sosial yang memungkinkan mereka hidup lebih mandiri dan bermartabat dalam masyarakat.


Sarana dan Prasarana

Fasilitas yang tersedia di Sentra Margo Laras Pati meliputi:

Ruang ATENSI

Ruang SERASI (Sentra Layanan Sosial)

Ruang kerja

Wisma penerima manfaat

Ruang makan

Ruang tenang

Klinik Pratama Sentra Margo Laras di Pati

Ruang keterampilan/rekreatif

Perpustakaan

Mushola

Tempat parkir

Lapangan futsal, tenis lapangan, dan voli

Ruang Terapi

Greenhouse

Lahan pertanian, perikanan dan peternakan

Sentra Kreasi Atensi


Hasil Karya di Sentra Margo Laras Pati




Detail Kontak

Alamat:

Jalan Soediono Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah, 59153

Nomor telepon: (0295) 382828 – 384437 - 385939

Email : [email protected] / [email protected]

Website : margolaras.kementeriansosial.org

Media Sosial:

YouTube

Instagram

Facebook

TikTok

Kemensos