Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi

11-03-2025
Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi
Jalan H.M Djoyomartono No. 19 Margahayu Bekasi Timur –Jawa Barat
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial ke 3 Sentra resmi tergabung menjadi Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi yang disingkat dengan STPL sejak tanggal 3 Maret 2022.
Penggabungan ini merupakan bagian dari program penyederhanaan birokrasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam prosesnya, Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi secara resmi memiliki Kepala Sentra pada bulan Juni Tahun 2022 yang merupakan jaba
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja STPl Bekasi terdiri dari 15 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi
No | Provinsi Jawa Barat | No | Provinsi Sumatera Barat | No | Provinsi Kepulauan Riau |
1. | Kota Bekasi | 1. | Kota Pariaman | 1. | Kota Batam |
2. | Kota Depok | 2. | Kabupaten Padang Pariaman | 2. | Kabupaten Bintan |
3. | Kota Tasikmalaya |
|
| 3. | Kabupaten Karimun |
4. | Kabupaten Bekasi |
|
| 4. | Kabupaten Natuna |
5. | Kabupaten Karawang |
|
| 5. | Kabupaten Lingga |
6. | Kabupaten Purwakarta |
|
| 6. | Kabupaten Kepulauan Anambas |
7. | Kabupaten Tasikmalaya |
|
|
|
|
Jenis Layanan
Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi:
1. Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
2. Perawatan Sosial dan/atau pengasuhan anak
3. Dukungan keluarga
4. Terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual
5. Pelatihan Vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan
6. Bantuan sosial dan asistensi sosial
7. Dukungan Aksesibilitas
Pelayanan Publik
1. Pusat Pikat = Pelayanan satu pintu untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan secara cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti.
2. Pupil Mata = Pelayanan Terpadu Pangudi Luhur Kepada maasyarakat Bekasi Kota berupa; Pelayanan kesehatan yang akan diberikan oleh Tenaga Kesehatan kepada kelompok masyarakat seperti; Pemeriksaan Kesehatan, Penyuluhan Kesehatan dan Pemberian Obat-obatan dan suplemen
3. Taman Baca Inklusi (Tambak Ilmu)sebagai bagian dari layanan rehabilitasi sosial, melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), khususnya pada upaya pemenuhan hak hidup layak dan aksesibilitas dalam memperoleh informasi dan pendidikan lewat literasi yang tersedia berupa (buku, majalah, tabloid, dan bahan multi media lain, dan dilengkapi dengan tempat untuk membaca, diskusi, menulis dan kegiatan lainnya) di lingkungan Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi
4. Agro Wisata = Ruang terbuka hijau ramah lansia yang menjadi wadah untuk terapi mental dan terapi vokasional dalam bentuk hasil pertanian. Agrowisata ini juga terbuka untuk umum.
5. Rumah Terapi (Ada Rumpi di STPL) = Layanan rehabilitasi atau pengobatan penyakit, cedera, atau kelainan bentuk dengan metode fisik seperti pijat, terapi panas dan latihan fisik selain dengan obat-obatan atau tindakan operasi
6. STPL Go To School = Kegiatan Kampanye Sosial melalui sosialisasi sebagai langkah preventif dalam upaya membangun pemahaman, kesadaran dan tanggunjawan semua pihak untuk menjaga, melindungi, dan memberikan yang terbaik untuk anak-anak terutama didalam lingkungan sekolah.
7. Rusun STPL = Layanan Rumah Susun diperuntukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk keluarga prasejahtera, kelompok miskin, rentan, serta penyandang disabilitas.