Sentra Paramita di Mataram

20-03-2025
Sentra
Paramita Mataram merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi
langsung Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang
berada di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UPT ini mulai beroperasi
pada tanggal 1 April 1986 melalui kegiatan proyek penyantunan dan pengentasan
anak nakal serta korban narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menggunakan
gedung Sasana Rehabilitasi Tuna Karya "Dharma Karya," yang ditetapkan
melalui Surat Keputusan Menteri Sosial menjadi Panti Sosial Marsudi Putra
(PSMP) "Paramita" Mataram berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial
RI No. 6/HUK/1994 tanggal 5 Februari 1994.
Selanjutnya,
berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 22/HUK/1995 tanggal 24 April 1995,
PSMP Paramita Mataram ditetapkan menjadi Eselon III Tipe A. Kemudian, dengan
Keputusan Menteri Sosial Nomor 44/HUK/2015 tanggal 28 April 2015, ditetapkan
sebagai LPKS di lingkungan Kementerian Sosial. Selanjutnya, berdasarkan
Permensos Nomor 17 Tahun 2018, ditetapkan sebagai salah satu Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Anak di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang
bertugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Anak Yang Memerlukan
Perlindungan Khusus (AMPK). Dengan demikian, terjadi perubahan nomenklatur dari
PSMP Paramita Mataram menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan
Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.
Melalui Peraturan
Menteri Sosial No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, terjadi
perubahan nama dari BRSAMPK Paramita Mataram menjadi Sentra Paramita di
Mataram, yang menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Yang
Memerlukan Perlindungan Khusus. Melalui Permensos No. 7 Tahun 2021 tentang
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Sentra Paramita di Mataram diberikan
kewenangan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial melalui ATENSI kepada
seluruh klaster PPKS, yang meliputi anak, penyandang disabilitas, lanjut usia,
kelompok rentan, serta korban bencana alam dan sosial.
Wilayah Kerja:
- Kota
Mataram
- Kabupaten
Lombok Barat
- Kabupaten
Lombok Tengah
- Kabupaten
Lombok Timur
- Kabupaten
Lombok Utara
- Kabupaten
Sumbawa Barat
- Kabupaten
Sumbawa
Jenis
Layanan:
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan
komponen layanan:
- Dukungan
pemenuhan kebutuhan hidup layak
- Perawatan Sosial dan/atau pengasuhan
anak
- Dukungan keluarga
- Terapi fisik, terapi psikososial dan
terapi mental spiritual
- Pelatihan Vokasional dan/atau
pembinaan kewirausahaan
- Bantuan dan asistensi sosial
- Dukungan aksesibilitas

Detail Kontak:
Alamat:
Jl. Tgh. Saleh Hambali No.339, Bengkel, Kec. Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Email: [email protected]
Telepon: (0370) 636681
Instagram: @sentraparamita
Facebook: Sentra Paramita Mataram
YouTube: Sentra Paramita di Mataram
Sentra Paramita Mataram merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi langsung Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang berada di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UPT ini mulai beroperasi pada tanggal 1 April 1986 melalui kegiatan proyek penyantunan dan pengentasan anak nakal serta korban narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menggunakan gedung Sasana Rehabilitasi Tuna Karya "Dharma Karya," yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial menjadi Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) "Paramita" Mataram berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 6/HUK/1994 tanggal 5 Februari 1994.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 22/HUK/1995 tanggal 24 April 1995, PSMP Paramita Mataram ditetapkan menjadi Eselon III Tipe A. Kemudian, dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 44/HUK/2015 tanggal 28 April 2015, ditetapkan sebagai LPKS di lingkungan Kementerian Sosial. Selanjutnya, berdasarkan Permensos Nomor 17 Tahun 2018, ditetapkan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Anak di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang bertugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Dengan demikian, terjadi perubahan nomenklatur dari PSMP Paramita Mataram menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.
Melalui Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, terjadi perubahan nama dari BRSAMPK Paramita Mataram menjadi Sentra Paramita di Mataram, yang menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus. Melalui Permensos No. 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Sentra Paramita di Mataram diberikan kewenangan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial melalui ATENSI kepada seluruh klaster PPKS, yang meliputi anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, kelompok rentan, serta korban bencana alam dan sosial.
Wilayah Kerja:
- Kota Mataram
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Timur
- Kabupaten Lombok Utara
- Kabupaten Sumbawa Barat
- Kabupaten Sumbawa
Jenis Layanan:
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan komponen layanan:
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
- Perawatan Sosial dan/atau pengasuhan anak
- Dukungan keluarga
- Terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual
- Pelatihan Vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan
- Bantuan dan asistensi sosial
- Dukungan aksesibilitas
Detail Kontak:
Alamat:
Jl. Tgh. Saleh Hambali No.339, Bengkel, Kec. Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Email: [email protected]
Telepon: (0370) 636681
Instagram: @sentraparamita
Facebook: Sentra Paramita Mataram
YouTube: Sentra Paramita di Mataram