Sentra Phalamartha di Sukabumi

20-03-2025
Pada tanggal 13 Januari 1945
berdiri rumah penampungan korban Perang Dunia II, yang menampung orang
terlantar, gelandangan, tuna wisma, tuna susila, dan cacat. Sejak terjadinya
aksi polisionil Belanda kedua, maka rumah penampungan tersebut diselenggarakan
oleh Nederlandscehe Rode Kruis Afdeeling Indonesia atau NERKA I. Pada
saat penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia tahun 1950, rumah
penampungan ini diserahkan kepada Jawatan Sosial Kabupaten Sukabumi. Kemudian
Pada tanggal 30 September 1954 rumah penampungan ini mulai memberikan layanan
kepada penyandang gangguan jiwa yang diberi nama Rumah Perawatan Sosial “Phala
Martha” yang dikelola oleh Jawatan Sosial Kabupaten Sukabumi. Nama Phala Martha
diberikan oleh Bapak Sukasah, Kata Phala Martha berasal dari Bahasa Sansekerta
yang berarti berarti “hasil perbuatan.” Pemberian nama Phala Martha dimaksudkan
agar dapat menjadi “tempat untuk menghasilkan perbuatan baik manusia kepada
sesama manusia yang menderita.”
Pada tahun 1958 berdasarkan PP No. 5 tahun 1958, tentang penyerahan Tugas-Tugas
dibidang Sosial kepada Daerah Otonom Tingkat I, maka tanggung jawab Panti Phala
Martha berada di bawah kantor perwakilan Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat
yang khusus menyantuni penderita cacat mental (lemah ingatan). Keberadaan Panti
Sosial Bina Laras (PSBL) Phala Martha Sukabumi dalam perjalanannya telah
mengalami beberapa kali perubahan nama, status dan struktur organisasi namun
tetap memberikan pelayanan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas
mental. Pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor:
106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan
Departemen Sosial RI PSBL Phala Martha Sukabumi mempunyai tugas memberikan
pelayanan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas mental/eks
psikotik.
Wilayah Kerja
- Sumatera Selatan
- Prabumulih
- Ogan Komering Ilir
- Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Indramayu
- Kota Cirebon
- Banjar
- Ciamis
Jenis Layanan
1. Terapi Psikososial
2. Vokasional (Batik, ternak kambing, ikan dan pertanian)
3. Fisioterapi dan terapi wicara,
4. Kerajinan tangan, handycraft dan tata boga
Call Center 08119454141
Jl. Perintis
Kemenrdekaan No. 130 Kec. Cibadak Kab Sukabumi
Pada tanggal 13 Januari 1945 berdiri rumah penampungan korban Perang Dunia II, yang menampung orang terlantar, gelandangan, tuna wisma, tuna susila, dan cacat. Sejak terjadinya aksi polisionil Belanda kedua, maka rumah penampungan tersebut diselenggarakan oleh Nederlandscehe Rode Kruis Afdeeling Indonesia atau NERKA I. Pada saat penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia tahun 1950, rumah penampungan ini diserahkan kepada Jawatan Sosial Kabupaten Sukabumi. Kemudian Pada tanggal 30 September 1954 rumah penampungan ini mulai memberikan layanan kepada penyandang gangguan jiwa yang diberi nama Rumah Perawatan Sosial “Phala Martha” yang dikelola oleh Jawatan Sosial Kabupaten Sukabumi. Nama Phala Martha diberikan oleh Bapak Sukasah, Kata Phala Martha berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti berarti “hasil perbuatan.” Pemberian nama Phala Martha dimaksudkan agar dapat menjadi “tempat untuk menghasilkan perbuatan baik manusia kepada sesama manusia yang menderita.”
Pada tahun 1958 berdasarkan PP No. 5 tahun 1958, tentang penyerahan Tugas-Tugas
dibidang Sosial kepada Daerah Otonom Tingkat I, maka tanggung jawab Panti Phala
Martha berada di bawah kantor perwakilan Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat
yang khusus menyantuni penderita cacat mental (lemah ingatan). Keberadaan Panti
Sosial Bina Laras (PSBL) Phala Martha Sukabumi dalam perjalanannya telah
mengalami beberapa kali perubahan nama, status dan struktur organisasi namun
tetap memberikan pelayanan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas
mental. Pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor:
106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan
Departemen Sosial RI PSBL Phala Martha Sukabumi mempunyai tugas memberikan
pelayanan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas mental/eks
psikotik.
Wilayah Kerja
- Sumatera Selatan
- Prabumulih
- Ogan Komering Ilir
- Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Indramayu
- Kota Cirebon
- Banjar
- Ciamis
Jenis Layanan
1. Terapi Psikososial
2. Vokasional (Batik, ternak kambing, ikan dan pertanian)
3. Fisioterapi dan terapi wicara,
4. Kerajinan tangan, handycraft dan tata boga
Call Center 08119454141
Jl. Perintis Kemenrdekaan No. 130 Kec. Cibadak Kab Sukabumi