Sentra Wasana Bahagia di Ternate

Foto
20-03-2025
 
Pada tanggal 1 April 1982 didirikan Panti Rehabilitasi Bekas Penderita Penyakit Kusta “Sorofo” Ternate dibawah Pemerintahan Jawatan Dinas Sosial Provinsi Maluku dengan didasari banyaknya penderita kusta di Wilayah Maluku.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No.33/HUK/KEP/V/1982 tanggal 17 Mei 1983 ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Panti dan dinyatakan Panti Rehabilitasi Bekas Penderita Penyakit Kusta “Sorofo” Ternate berada dibawah tanggung jawab langsung Kanwil Departemen Sosial Propinsi Maluku.

Sesuai dengan SK Dirjen Rehabilitasi Sosial No.06/HUK/KEP/BRS/I-V/1994 tanggal 1 April 1994 tentang perubahan nama Panti/Balai, maka Panti Rehabilitasi Bekas Penderita Penyakit Kusta “Sorofo” berubah menjadi Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” Ternate Maluku

Berdasarkan KEPMEN-SOS RI No.22/HUK/1995 tanggal 24 April 1995 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial dilingkungan Departemen Sosial RI Klasifikasi Panti Sosial menjadi Klasifikasi Tipe A.

Banyaknya pegawai dilingkungan panti yang pindah pasca kerusuhan, maka diperlukan penyempurnaan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 59/HUK/2023 tanggal 23 Juli 2023 tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial dilingkungan Departemen Sosial. Untuk menyempurnakan Organisasi dan tat kerja Panti di Lingkungan Kementerian Sosial diterbitkan SK Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tanggal 30 September 2009.

Pada Tahun 2016 Kementerian Sosial mencanangkan Alih fungsi Panti PSBPLK “Wasana Bahagia” menjadi Panti yang melayani ODH. Alih fungsi panti bertujuan untuk menangani masalah darurat nasional HIV untuk wilayah timur.

Berdasarkan PERMENSOS RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, pada Tahun 2017 PSBPLK “Wasana Bahagia” Ternate beralih fungsi menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial ODHIV Wasana Bahagia di Ternate.

Berdasarkan PERMENSOS RI Nomor 20 Tahun 2028, Panti Sosial Rehabiltiasi Sosial ODHIV “Wasana Bahagia” di Ternate berubah nomenklatur menjadi Balai Rehabilitasi Sosial ODHIV “Wasana Bahagia” di Ternate.

Berdasarkan Permensos Nomor 07 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja UPT Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. UPT Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang berubah menjadi BRSODH “Wasana Bahagia” di Ternate. Berdasarkan Permensos Nomor 03 Tahun 2022 tentang nomenklatur perubahan dari BRSOHIV Wasana Bahagia di Ternate menjadi Sentra Wasana Bahagia di Ternate.

Wilayah Kerja
a. Maluku
1) Kota Ambon
2) Kabupaten Buru
3) Kabupaten Buru Selatan
4) Kabupaten Kepualauan Aru
5) Kabupaten Maluku Barat Daya
b. Maluku Utara
1) Kota Ternate
2) Kota Tidore Kepulauan
3) Kabupaten Halmahera Barat
4) Kabupaten Halmahera Tengah
5) Kabupaten Halmahera Selatan
6) Kabupaten Halmahera Utara
7) Kabupaten Pulau Morotai

Jenis Layanan
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan komponen layanan:

a. Pemenuhan hidup layak
b. Dukungan Keluarga
c. Terapi fisik, mental, spiritual, psikososial
d. Perawatan sosial
e. Bantuan sosial
f. Dukungan aksesibilitas
g. Pelatihan dan pembinaan kewirausahaan

Detail Kontak
Alamat
Jl. Santo Pedro No.1, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara 97700, Indonesia

Call Center :
085174336100

Ig: sentra_wasanabahagia_ternate
Tiktok: Sentra Wasana Bahagia Ternate
Fc: Sentra Wasana Bahagia Ternate
Yt: Sentra Wasana Bahagia Ternate






Kemensos