Sentra Wyata Guna di Bandung

Foto
21-03-2025
 

Sentra Wyata Guna Bandung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi langsung Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Memiliki luas sekitar 4,5 hektar dan menjadi panti disabilitas netra tertua dan terbesar di Indonesia, Sentra Wyata Guna Bandung didirikan oleh Dr Ch. A Westhoff, seorang dokter ahli mata asal Belanda dengan nama awal Yayasan Rumah Buta Bandung pada 6 Agustus 1901. Saat pendudukan Jepang atas Indonesia pada 1942, Yayasan Rumah Buta Bandung diambil alih. Pada masa kemerdekaan hingga 1963, Yayasan Rumah Buta Bandung diserahkan pengelolaannya kepada warga pribumi. Pada 1963, pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Sosial dan berganti nama menjadi Wyata Guna.

Sejak berdiri hingga sekarang, Sentra Wyata Guna telah mengalami beberapa kali pergantian nama.

Pada 1 November 1979 Wyata Guna berubah nomenklatur menjadi Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Netra (PRPCN). Wyata Guna berubah nomenklatur menjadi Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna sesuai dengan SK Binrehsos Nomor 06/KEP/BRS/IV/1994 pada tahun 1994.

Selanjutnya, pada tahun 2019 Wyata Guna berubah nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna.

Terakhir, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, terdapat perubahan nomenklatur menjadi Sentra Wyata Guna Bandung. Melalui Permensos No. 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Sentra Paramita di Mataram diberikan kewenangan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial melalui ATENSI kepada seluruh klaster PPKS, yang meliputi anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, kelompok rentan, serta korban bencana alam dan sosial.


Wilayah Kerja Sentra Wyata Guna Bandung

Kota Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Mesuji

Kabupaten Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kabupaten Lampung Timur

Kabupaten Way Kanan

Kabupaten Lampung Utara

Kabupaten Lampung Tengah


Jenis Layanan

Layanan terapi gratis bagi masyarakat umum yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di wilayah kerja Sentra Wyata Guna Bandung, terdiri dari:

Terapi Wicara (Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB)

Terapi Fisik (Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB)

Konseling Psikologi (Kamis pukul 10.00 s.d. 13.00 WIB)



Kegiatan bagi Penerima Manfaat

Sentra Wyata Guna Bandung menyediakan berbagai kegiatan bagi penerima manfaat, yakni:

• Bimbingan Sosial

• Dinamika Kelompok

• Orientasi Mobilitas

• Psikososial

• Senam

• Kelas vokasional Shiatsu dan Spa

• Kelas vokasional agama Islam dan Kristen

• Kelas vokasional Tataboga

• Kelas vokasional menjahit dan merajut

• Kelas vokasional braille



Sarana dan Prasarana

Fasilitas yang tersedia di Sentra Wyata Guna Bandung meliputi:

Klinik

Ruang Terapi Wicara

Ruang Fisioterapi

Ruang Olahraga

Ruang Konseling

Ruang Pembelajaran

Ruang Musik

Ruang Lab Komputer

Ruang Lab Pijat/Shiatsu

Ruang Asesmen

Ruang Lab Barista

Ruang Perpustakaan

Asrama

Rumah Bugar

Lapangan Olahraga

Masjid

Gereja

Food Court

Coffee Shop



Hasil Karya



Detail Kontak

Alamat:

Jl. Pajajaran No.50-52, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171

Nomor telepon: 0817-0244-699

Media Sosial:

YouTube

Instagram

Facebook

TikTok

Leaflet Sentra Wyata Guna Bandung dapat diakses pada tautan ini.

Kemensos